Tugas - tugas Pokok DPD menurut UUD 1945 BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih oleh setiap Propinsi melalui Pemilihan Umum.................................

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap Propinsi jumlahnya sama dan seluruh jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.................................

3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun..................................................................

4. Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-undang.

Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah..........

2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
pembentukan daerah; pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan perimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan dan Agama.............

3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai; otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti........

4. Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya di atur dalam undang-undang......................................................

Setiap manusia hidup didunia ini sebenarnya mengemban amanahnya masing-masing, namun amanah itu berbeda dengan “BEBAN” yang diberikan kepadanya serta
kapasitasnya sebagai apa, dan untuk siapa tanpa bermaksud merendahkan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah bahwasanya seperti Pancasila masih sloganisme, UUD 45 masih seperti simbolistis dan kesamaan dihadapan hukum nyaris retorika belaka, Hukum yang diperjual belikan, Keadilan yang diperdagangkan, Fakta dijungkirbalikan sehingga yang muncul kadang
kala sikap pesimisme semata-mata dan bisa menyebabkan kita tidak mau lagi berbuat apa-apa karena kita seperti tanpa harapan....................................................

Kehancuran bangsa ini karena sikap dan perilaku korup dan ini menjadi intropeksi semua pihak termasuk kita di dalamnya, kenapa ?, mengapa ? dan tidak inginkah kita secara sendiri atau bersama-sama merubah semua ini demi anak cucu kita ? paling tidak menjalankan amanah kita
masing-masing dan memulai dari diri kita sendiri...............

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo. Undang-undang No.20 tahun 2001 memang sudah lama ada tapi ternyata ini belum dapat menjawab semua
tantangan dan modus operandi yang semakin canggih, apa lagi sepertinya sistem belum mampu dan mudah di selewengkan sehingga hukum seperti kristalisasi dari kepentingan orang-orang untuk pribadi dan kelompoknya semata-mata oleh karenanya ulun menganggap harus
adanya amandemen undang-undang tindak pidana korupsi yaitu hal berkaitan perlunya “pasal pembuktian terbalik” (Pembuktian Terbalik adalah keharusan dari seorang pelaku yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk membuktikan sendiri hasil kekayaannya sehingga apabila yang bersangkutan tidak dapat membuktikan asal muasal kekayaannya maka harta tersebut dianggap berasal dari sumber yang tidak jelas dan disita untuk negara). Sehingga
diharapkan semua pihak terikat dengan undang-undang tersebut dan semua orang akhirnya memiliki “Hak Untuk Kaya dan menikmati pembangunan” bukan mengambil hak-hak orang lain untuk kekayaan diri dan kelompoknya. Walaupun bukan menjadi tugas pokok anggota DPD RI Insya Allah, pasti apabila ulun dipercaya dan dberikan amanah untuk menjadi calon dan terpilih menjadi anggota DPD RI. Hal tersebut diatas adalah salah satu prioritas dari beberapa hal yang akan ulun perjuangkan..................................................................

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kita petunjuk, Bimbingan dan kesehatan untuk dapat menjalankan Amanah hidup kita masing- masing Amin.....Amin.....Amin............................................