Masyarakat Bisa Class Action

anjarmasin, Banjarmasin Post | 8 Januari 2005
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Kalsel, Anang Rosadi Adenansi mengatakan, pemerintah daerah harus tegas menutup jalan negara bagi truk-truk batu bara. Selama ini penggunaan jalan negara tersebut telah merugikan masyarakat luas karena menyebabkan kerusakan. selain itu dengan penggunaan jalan Negara utnuk aktivitas angkytan bara juga mengakibatkan terjadinya penyelewengan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan tersebut dikemukakan berkaitan dengan kejadian pemblokiran jalan truk batu bara oleh warga di wilayah Tatakan, Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu. Jika dibiarkanikhawatirkan kejadian serupa bakal terjadi di wilayah lain. Menurut Anang, sudah sejak tahun 2000 masyarakat di sekitar wilayah tambang mengeluhkan lalu lintas truk batu bara di jalan negara. Truk-truk tersebut menyebabkan kerusakan jalan, polusi udara dan juga terjadinya penyelahgunaan subsidi BBM milik masyarakat. Sementara pertanggung jawabannya pengusaha batubara selam ini dinilai tidak ada. "Pemakaian jalan negara oleh truk-truk batu bara selama ini juga menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan subsidi BBM bagi masyarakat. Sebab mereka juga membelinya di SPBU sepanjang jalan negara. Seharusnya para pengusaha tambang membeli langsung ke Pertamina sebab selisih harganya cukup jauh," ujarnya.Ia mengatakan, kerugian negara karena penyalahgunaan subsidi BBM oleh pengusaha batubara di SPBU umum mencapai Rp. 945 juta perbulan. Hal ini berdasarkan asumsi, setiap hari terdapat 3000 truk yang membutuhkan BBM sekitar 30 liter/truk. Sedangkan perhitungan selisih nilai jual BBM untuk industri sebesar Rp. 2.150 perliter dengan BBM di SPBU yang disubsidi sebesar Rp. 1.650 perlitar. Pemerintah pun rugi karena pemeliharaan jalan negara menggunakan dana PBN yang merupakan uang rakyat, untuk itu para pengusaha batubara dan pemerintah provinsi disarankan membuat jalan sendiri atau mencari jalan alternatif pengganti. Menurtnya, jika pemerintah daerah tetap tidak dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tersebut, masyarakat dapat melakukan clas action dengan menuntut para pengusaha dan gubernur selaku pembuat kebijakan yang merugikan. Saran segera dicarikannya pemecahan masalah penggunaan jalan negara untuk angkutan tambang ini disampaikan pula oleh Kapolda Kalsel Brigjen Sudibyo MSc. Menurutnya kesepakatan yang sempat dirintis sejak tahun 2000 silam segera direalisasikan agar persoalan tidak muncul lagi dimasa mendatang. Persoalan yang menyangkut masyarakat dinilainya sangat riskan karena bisa menimbulkan dampak kontijensi. Karenanya seperti halnya yang terjadi di Desa Sawang, Tatakan, Tapin, beberapa waktu lalu pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap masalah tersebut. m4/pwk.

"Kamboja Jangan Sampai Dikuasai Kapitalis"

Anang Rosadi, Ir:
Banjarmasin, Kalimantan Post | 14 September 2005


Anggota Komisi D DPRD Kalsel, Ir. Anang Rosadi Adenansi, sangat menyayangkan bila Kamboja jatuh ketangan pengusaha dan dijadikan lahan bisnis sebab keberadaannya lebih diperlukan warga kota sebagai ruang publik untuk sarana berinteraksi masyarakat, yaitu sebagi taman kota yang sampai saat ini tidak dimiliki KOta Banjarmasin. "Karena itu Pemerintah Kota Banjarmasin, harus berhati-hati dan tidak membiarkan aset-aset yang seharusnya menjadi kepentingan publik ternyata dikuasai kapitalis atau pengusaha-pengusaha berduit. Dalam hal ini Kamboja jangan sampai dikuasai kapitasli-kapitalis modern yang hanya bekerja berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan kelompk semata, namun tidak pernah memikirkan efek psikologis asyarakat juga tidak peduli terhadap carut marut keadaan Kota Banjarmasin." tegas Anang Rosadi yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam perbincangan dengan Kalimantan Post di Banjarmasin, Selasa. Dia juga mengatakan, keadaan kota mencerminkan sejauh mana keimanan dan kemampuan seorang pemimpin dalam mengimplementasikan program dan penegakkan hukum. Warga kota berhak untuk mendapatkan ruang publik sebagai sarana berinteraksi masyarakat. Oleh karena itu, walikota harus bisa mencegah areal Kamboja sebagai bagian dari kepemilikan pengusaha. Sebab isu yang senter berkembang saat ini lokasi tersebut akan dijadikan mall oleh salah seorang pengusaha di daerah ini. " ujar Anang Rosadi.Dan yang sangat diharapkan, katanya melanjutkan, Kamboja bisa dijadikan ruang milik publik yang otoritasnya ada di tangan Pemko Banjarmasin." Karena memang lokasi tersebut seharusnya untuk kepentingan publik dan bukan untuk berorientasi bisnis saja," kata Anang Rosadi. Pada bagian lain Anang juga mengatakan bahwa ruang publik seperti taman kota sudah sangat lama menjadi dambaan masyarakat Banjarmasin, karena sampai saat ini Ibu KOta Provinsi Kalsel ini masih belum memiliki ruang terbuka hijau auatu taman kota yang benar-benar untuk kepentingan publik," Kamboja sangat cocok untuk ruang publik seperti yang didambakan itu, karenanya Walikota Banjarmasin beserta jajarannya harus bisa mencegah lokasi tersebut dikuasai oleh pengusaha untuk kepentingan bisnis," kata Anang Rosadi kembali menegaskan (Ira/R-7)

Mangin "RECALL" Anang Rosadi

Banjarmasin, Kalimantan Post
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi, di recall dari calon ketua fraksi PKB di dewan setempat. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kalsel (DPW) PKB Kalsel, Mulyadi Mangin, saat dikonfirmasi oleh KP melalui phone celullernya, Selasa (16 September 2008), keputusan tersebut diambil berdasarkan intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. DPP PKB meminta setiap pengurus DPW di setiap daerah untuk mempersiapkan kadernya yang telah duduk di dewan, untuk menempatkan anggota terbaiknya, di kursi ketua fraksi. Atas dasar itulah, Anang Rosadi Adenansi, yang sebelumnya diajukan oleh Mulyadi Mangin berdasarkan hasil rapat PKB, unutk menduduki kursi ketua fraksi, dibatalkan. Menurut Mangin, pihaknya banyak menerima keluhan atas penunjukan Anang sebagai calon ketua fraksi. "Untuk itu kami menarik kembali pencalonan tersebut", beber Mulyadi Mangin. Beberapa keluhan yang diterima pihak Mangin adalah adanya beberapa keputusan dan statement dari yang bersangkutan, yang dianggap merugikan partai. Pertimbangan lain yang diungkapkan oleh ketua DPW pro Muhaimin tersebut adalah, mengingat posisi Anang Rosadi yang tercatat bagai calon Anggota DPD RI Kalsel, dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan. Sementara itu, menanggapi recall yang ditujukan atas dirinya, Anang Rosadi hanya tersenyum, seraya berucap "Inilah intrik dalam politik". Apakah dirinya dapat menerima keputusan tersebut, dengan tegas Anang menuturkan bahwa tanpa menjadi ketua fraksi PKB pun dirinya tetap dapat membangun daerah, untuk itu dirinya tidak mempermasalahkan recall yang dilakukan oleh Mangin. Justru dengan adanya keputusan tersebut, dirinya dapat lebih mempersiapkan dan berkonsentrasi untuk menuju kursi DPD RI. Tetapi yang diherankan oleh Anang adalah, adanya keluhan-keluhan atas kebijakan dan statement dirinya selaku anggota DPRD yang ditujukan kepada dirinya, sebagaiamana yang diungkapkan oleh ketua DPW PKB Kalsel. Karena selama ini dirinya tidak pernah menerima teguran atau pun peringatan terkait masalah tersebut, untuk dirinya meminta ketua pimpinan partai agar dapat menjelaskan secara tertulis keluhan apa saja yang ditujukan kepada dirinya, demi perbaikan diri. "Saya tidak mempermasalahkan pembatalan tersebut, hanya saja kaget dengan alasan dikeluarkannya keputusan tersebut, karena selama ini dirinya tidak pernah menerima teguran dari pimpinan pengurus PKB, saya berharap bapak ketua dapat memberikan penjelasan tertulis terkait keluhan tersebut." pinta Anang Rosadi. Putra dari tokoh Kalsel, Anang Adenansi tersebut merasa selama ini dirinya hanya mengambil langkah, kebijaksanaan dan statement yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh seorang anggota dewan sebagai perwakilan rakyat di legislatif. Seperti penolakan atas penganggaran dana multi tears untuk pembangunan gedung perkantoran administrasi Provinsi Kalsel di Banjarbaru. "Itu pun atas persetujuan seluruh anggota dan pimpinan fraksi PKB saat itu, ujarnya." (dan/K-3)