MUI Perlu Sikapi SMS "Menyesatkan"


Kalimantan Post | Rabu, 28 Januari 2009 / 1 Syafar 1430 H

Maraknya layanan ramalan hidup hingga short maddage service (SMS) berhadiah, perlu disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Umat muslim hendaknya waspada terhadap SMS yang menyesatkan, dengan mengajak orang untuk mengadu nasib, dan jodoh hingga pekerjaan. Begitu juga dengan layanan SMS dari operator selular yang menawarkan berbagai hadiah kepafa pelanggannya.
Untuk itu kepada pihak MUI, hendaknya dapat memberikan itijma atau fatwa kepada operator seluler tersebut, ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Ir. Anang Rosadi Adenansi kepada wartawan, Selasa (27/01/09).
Menurut calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2009-2014, ini hal itu diperparah dengan etika bisnis operator seluler yang tidak etis. "Mereka dengan semena-mena melakukan promosi setiap saat, dengan mengirimkan SMS ke handphonw kita. Akibatnya layanan mengganggu privasi seseorang. Terutama layanan yang terkesan menjebak pengguna untuk berlangganan."ucapnya. Untuk itu, 'Vokalis Rumah Banjar' ini berharap agar masayarakat mewaspadai, begitu juga dengan MUI hendaknya dapat bersikap tegas terhadap layanan tersebut. Dia menambahkan, operator sengaja mengajak pengguna handphne untuk mengikuti quiz, misalnya reg hadiah mobil, jodoh, pacar, hingga reg pekerjaan. Dengan iming-iming hadiah yang sebenarnya sangat tipis kemungkinan untuk mendapatkannya. Sementara pulsa terus disedot operator tersebut.
Anang menyatakan, seharusnya selain pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), pihak Departemen Sosial (Depsos) juga harus menertibkannya. "Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan untuk SMS tersebut. Agar aqidah umat Islam tidak terkikis menjadi menyesatkan, karena masayarakat menjadi ter-setting untuk berandai-andai dan berharap pada sesuatu yang tidak jelas,"sebutnya.
Bukan hanya itu, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kalsel Bidang Kesejahteraan, Pendidikan dan Kesehatan, ini pribadi seseorang itu mesti dilindungi operator. Namun neyatanya layanan promosi yang tidak dikehendaki selalu saja masuk tanpa seizin pengguna.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 dan 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penggunaan Informasi publik harus disetujui orang yang bersangkutan.
"Pasal 26 ayat 2, setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat satu itu, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan,"bebernya.
Dia menjelaskan, dalam pemanfaatan teknologi informasi perlindungan dan data pribadi salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right). Hak pribadi itu mengandung pengertian, hak kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Kemudian hak yang merupakan untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Serta hak pribadi untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan seseorang. Ia menyatakan yang terjadi selama ini operator selalu menyampaikan layanan promo berbagai macam jenis. Mulai dari kuis, layanan informasi diskon hingga lyanan ramalan yang masuk ke pengguna handphone. Bagi masyarakat yang memiliki nalar lebih sebenarnya tidak ada masalah. Artinya tidak terbujuk layanan itu. Namun bagi masyarakat yang nalarnya rendah dan tergiur, hal itu bisa terpengaruh dan menjebak pengguna handphone. Akhirnya hal itu dapat merugikan masyarakat secara menyeluruh. "Untuk itu saya meminta supaya pemerintah dapat mengeluarkan operator tersebut, dalam hal ini pihak Infokom dan Depsos. Sebab hal itu undian dan transaksi elektronik,"tegas Anang Rosadi.(dan/K-5)