Semua Sama di Mata Hukum
















Banjarmasinm,
Kalimantan Post, 17 Februari 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
Pasal 50
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan
yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak
sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di
daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang
terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa
memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau
memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang
di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama
dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus
untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat
yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah
pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan;
dan
m. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan
atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 51
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat
kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian
khusus.
(2) Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang untuk:
a. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
b. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan
di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
c. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
d. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
e. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang
berwenang; dan
f. membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(8) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(10) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(11) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.
(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan
dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing
ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk
alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.
Pasal 79
(1) Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan
atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 dilelang untuk Negara.
(2) Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang
yang dimaksud.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.

Didalam Undang-undang Kehutanan dengan jelas disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penebangan, mengangkut hasil hutan, dan melakukan perdagangan hasil hutan tanpa adanya surat izin hak penggunaan hasil hutan, dokumen, atau surat lainnya.

Hal tersebut diungkapkan anggta DPRD Kalsel, Ir, Anang Rosadi Adenansi, kepada wartawan, Senin (16/2), di ruang kerjanya. "UU Nomor 41/1999, dengan jelas menempatkan hak dan kewajiban setiap orang terkait eksploitasi hasil hutan, sehingga tidak ada orang yang kebal hukum, dengan alasan apapun", ujarnya.
Seperti permasalahan yang saat ini menimpa salah seorang tokoh agama di Kalsel, Guru Bakeri, menurut Anang Rosadi, walau dengan tujuan semulia apapun, hendaknya dilakukan dengan cara yang benar.
"Kita tidak boleh menggunakan hal-hal yang melanggar hukum, dengan menggunakan toleransi-toleransi di dalam melakukan tujuan-tujuan mulia," terangnya.
Hendaknya permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan harapan menjadi suri tauladan bagi yang lain sebagai interopeksi bagi generasi muda.
Sebagai les specialis dari pada Undang-undang, setiap orang memiliki amanah masing-masing, apabila pihak kepolisian ingin menjalankan amanahnya, maka yang harus diterapkan, adalah undang-undang yang menyangkut pasal-pasal tentang kehutanan.
Jangan sampi misalnya perkara yang seharusnya dikenakan undang-undang kehutanan, dirubah menjadi penyalah gunaan dokumen. Dengan mengambil permisalan pengedar narkoba tidak dibenarkan dirubah BAP-nya menjadi pemakai,"Ketegasan inilah yang menjadi amanah seorang polisi,'ucap Anang.
Sehingga apabila hal itu diingkari, ketika hukum tidak lagi menyentuh seseorang dengan semestinya, maka secara pasti semuanya akan menjadi kacau. "Jangan menunggu datangnya karma, karena itu adalah hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang ada sekarang adalah bagaimana setiap orang melaksanakan amanah yang disandangnya dengan benar," tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar aparat kepolisian menjalankan amanahnya dengan sebaik-baiknya, dalam hal ini memproses BAP sesuai dengan hukum ketentuan undang-undang, jangan sampai untuk meringankan atau memberatkan suatu perkara.
"Karena semua orang sama di mata huku, untuk itu saya berharap kepada pihak kepolisian agar menempatkan setiap perkara sesuai dengan ketentuan Undang-undang,' demikian Anang Rosadi Adenansi. (dan/K-5)

Subuh Tadi Guru Bakeri Sudah di Gambut


TANJUNG, SENIN - KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Kabupaten Banjar itu akhirnya disetujui.

Berdasar pantauan, Senin (16/2) untuk mengurus administrasi penangguhan penahanan tersebut, Guru Bakeri menunjuk tiga pengacara senior, Abdul Rasyid dan Bun Yani, keduanya dari Peradi Banjarmasin serta Masdari Tasmin.

Penandatanganan surat kuasa hukum itu langsung dilakukan di ruang Unit Ekonomi Satreskrim Polres Tabalong, sekitar pukul 09.30 Wita. Sebagaimana diatur KUHAP, untuk syarat penangguhan penahanan tersebut, Guru Bakeri diminta membayar jaminan ke pengadilan.

"Sebagaimana petunjuk penyidik, kita membayar uang jaminan penangguhan sebesar Rp50 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Tanjung," kata Masdari Tasmin.

Uang jaminan itu langsung diserahkan oleh anak pertama Guru Bakeri, H Muhammad Rasyid dengan anggota unit ekonomi sekitar pukul 13.00 Wita. Karena masih menunggu proses administrasi uang jaminan di pengadilan, Guru Bakeri yang ketika itu mengenakan kopiah putih, kaos jas hitam dan sarung merah kembali masuk dalam sel.

Sekitar pukul 16.15 Wita, Guru Bakeri dengan didampingi pengacaranya kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik di ruang unit ekonomi. Pemeriksaan ini dilakukan berkenaan barang bukti berupa slip transfer bank untuk pembayaran kayu yang diduga ilegal tersebut.

(mahdan basuki)

Guru Bakeri Ditahan Polisi


Terkait Pemilikan Kayu Tanpa Dokumen

TANJUNG – Ulama kharismatik asal Gambut, Kabupaten Banjar, KH Ahmad Bakeri. Sudah dua hari ini terhitung sejak Selasa (10/2) hingga kemarin (11/2), KH Akhmad Bakeri atau akrab dikenal dengan sebutan Guru Bakeri, ditahan oleh Polres Tabalong, terkait dugaan kepemilikan kayu-kayu tanpa berdokumen.

Pengelola Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin itu ditahan dan dijadikan tersangka sehubungan penahanan delapan unit truk yang menyangkut puluhan kubik kayu ulin dan kayu campuran terdiri meranti dan bengkirai.

Kapolres Tabalong AKP Taufik Supriyadi mengatakan, status Guru Bakeri bukan sebagai saksi tetapi tersangka kepemilikan kayu-kayu tanpa dokumen surat menyurat. Sebelum dilakukan penahanan, Polres Tabalong terlebih dahulu melakukan general check up kesehatan terhadap Guru Bakeri. “Meski mengalami shock, kita ada memiliki surat keterangan sehat,” kata Kapolres.

Hari pertama dan kedua tidak tampak pengunjung yang datang membezuk Guru Bakeri. Ruang penahanannya juga terkesan dirahasiakan oloeh pihak Polres Tabalong. Guru Bakeri dikabarkan tidak ditahan di ruang sel para tersangka tindak pidana. Tetapi ditempatkan di ruang Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tabalong disamping ruang sel tahanan. Sayang, pintu ruang Unit Ekonomi dalam keadaan terkunci, tidak tampak ada tanda-tanda Guru Bakeri berada di ruang tersebut.

Radar Banjarmasin yang berniat membezuk dan mengantongi ijin lisan dari Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi, juga tak dapat bersua dengan guru karismatik tersebut. Kasat Reskrim AKP Rafael Sandy enggan memberikan ijin bezuk tetapi bersedia memberikan keterangan. Belum didapat informasi jelas mengenai alasan tidak diperbolehkannya wartawan membezuk Guru Bakeri. Kebanyakan orang-orang yang datang ke Mapolres Tabalong, membezuk para sopir yang turut dijadikan tersangka.

Guru Bakeri dinyatakan Rafael dikenakan melanggar Pasal 78 ayat 7 junto 50 ayat 3 huruf h UU RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kehutanan. “Ancamannya, lima tahun pidana penjara,” ujarnya.

Hingga kemarin disebutkan Guru Bakeri masih diperiksa oleh tim penyidik. Siapa saja menangani penyidikan? “Ditangani oleh semua unit, selain unit Ops Al,” kata Kasat Reksrim Polres Tabalong.

Apakah ada masa penahanan? Tidak ada batas waktu mengenai masa pemeriksaan Guru Bakeri yang masih diminta keterangan dan diperiksa tim penyidik. Namun, masa penahanannya, selama 20 hari. Diperpanjang 40 hari bilamana belum selesai pemeriksaan.

Sementara Kapolda Brigjend Pol Drs H Anton Bachrul Alam SH, usai rapat koordinasi tapal batas di depan ruangan executive room kepada sejumlah wartawan, mengatakan, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabalong

“Belum dilakukan penahanan, masih dimintai keterangan,” terang Anton.

Mengenai adanya surat rekomendasi dari Bupati Banjar Khairul Saleh, diakui Anton, memang sudah diterima oleh pihak Polda, tapi surat rekomendasi itu masih belum direalisasikan karena belum dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Bupati Banjar, pihak kehutanan, dan pihak terkait lainnya. Sementara yang menjadi permasalahan dalam hal ini belum lagi keluar surat rekomendasi itu, guru Bakeri sudah jalan duluan,” ucap Anton, yang juga sekaligus mengucapkan rasa terima kasih kepada guru Bakeri yang telah taat kepada hukum dan kooperatif.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Senin (9/2) Guru Bakeri diamankan bersama 8 orang sopir truk yang membawa dan mengangkut kayu terdiri dari jenis kayu ulin, jaro dan sintuk, tanpa dilengkapi dokumen.

Menurut rencana kayu sebanyak 9 buah truk itu yang dibawa dari Jaro Tabalong itu akan dibawa ke Gambut Kabupaten Banjar guna perluasan pembangunan pesantren.(day/mr-92/jpnn)

MUI Perlu Sikapi SMS "Menyesatkan"


Kalimantan Post | Rabu, 28 Januari 2009 / 1 Syafar 1430 H

Maraknya layanan ramalan hidup hingga short maddage service (SMS) berhadiah, perlu disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Umat muslim hendaknya waspada terhadap SMS yang menyesatkan, dengan mengajak orang untuk mengadu nasib, dan jodoh hingga pekerjaan. Begitu juga dengan layanan SMS dari operator selular yang menawarkan berbagai hadiah kepafa pelanggannya.
Untuk itu kepada pihak MUI, hendaknya dapat memberikan itijma atau fatwa kepada operator seluler tersebut, ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Ir. Anang Rosadi Adenansi kepada wartawan, Selasa (27/01/09).
Menurut calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2009-2014, ini hal itu diperparah dengan etika bisnis operator seluler yang tidak etis. "Mereka dengan semena-mena melakukan promosi setiap saat, dengan mengirimkan SMS ke handphonw kita. Akibatnya layanan mengganggu privasi seseorang. Terutama layanan yang terkesan menjebak pengguna untuk berlangganan."ucapnya. Untuk itu, 'Vokalis Rumah Banjar' ini berharap agar masayarakat mewaspadai, begitu juga dengan MUI hendaknya dapat bersikap tegas terhadap layanan tersebut. Dia menambahkan, operator sengaja mengajak pengguna handphne untuk mengikuti quiz, misalnya reg hadiah mobil, jodoh, pacar, hingga reg pekerjaan. Dengan iming-iming hadiah yang sebenarnya sangat tipis kemungkinan untuk mendapatkannya. Sementara pulsa terus disedot operator tersebut.
Anang menyatakan, seharusnya selain pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), pihak Departemen Sosial (Depsos) juga harus menertibkannya. "Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan untuk SMS tersebut. Agar aqidah umat Islam tidak terkikis menjadi menyesatkan, karena masayarakat menjadi ter-setting untuk berandai-andai dan berharap pada sesuatu yang tidak jelas,"sebutnya.
Bukan hanya itu, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kalsel Bidang Kesejahteraan, Pendidikan dan Kesehatan, ini pribadi seseorang itu mesti dilindungi operator. Namun neyatanya layanan promosi yang tidak dikehendaki selalu saja masuk tanpa seizin pengguna.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 dan 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penggunaan Informasi publik harus disetujui orang yang bersangkutan.
"Pasal 26 ayat 2, setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat satu itu, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan,"bebernya.
Dia menjelaskan, dalam pemanfaatan teknologi informasi perlindungan dan data pribadi salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right). Hak pribadi itu mengandung pengertian, hak kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Kemudian hak yang merupakan untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Serta hak pribadi untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan seseorang. Ia menyatakan yang terjadi selama ini operator selalu menyampaikan layanan promo berbagai macam jenis. Mulai dari kuis, layanan informasi diskon hingga lyanan ramalan yang masuk ke pengguna handphone. Bagi masyarakat yang memiliki nalar lebih sebenarnya tidak ada masalah. Artinya tidak terbujuk layanan itu. Namun bagi masyarakat yang nalarnya rendah dan tergiur, hal itu bisa terpengaruh dan menjebak pengguna handphone. Akhirnya hal itu dapat merugikan masyarakat secara menyeluruh. "Untuk itu saya meminta supaya pemerintah dapat mengeluarkan operator tersebut, dalam hal ini pihak Infokom dan Depsos. Sebab hal itu undian dan transaksi elektronik,"tegas Anang Rosadi.(dan/K-5)

JANGAN TUNDUK DENGAN PT. SBB


Keinginan agar Pemko Banjarmasin tak tunduk dengan keinginan PT SSB dilontarkan Anang Rosadi Adenansi. Terlebih ahli waris mereka yang dimakamkan di Kamboja menghendaki Kamboja jadi fasilitas publik, bukan malah dibangun gedung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini pun menilai perusahaan itu telah menghalalkn berbagai cara guna memuluskan niatnya menggarap memuluskan niatnya menggarap bangunan di Lahan Kamboja. Termasuk dengan mencari dukungan lewat sejumlah oknum. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) uni membuka sejarah salah satu isi perjanjian yang ditandatangani dihadapan notaris semasa almarhum Sofyan Arfan menjabat sebagai Walikota Banjarmasin. Dalam salah satu perjanjian pemko menyerahkan pekerjaan ke PT SBB untuk membangun pusat perbelanjaan pada sebagian lahan Kamboja.
Banyak pihak beranggapan, sepanjang MoU belum dicabut, Pemko Banjarmasin akan menghadapi kendala untuk menjadikan RTH di lahan Kamboja. Kabarnya lagi, bila Pemko bersikeras menggarap, PT SBB akan menempuh jalur hukum dengan dalih membatalkan perjanjian sepihak.
Masih keterangan Anang Rosadi, MoU tersebut cacat hukum dan gugur dengan sendirinya karena menyalahi Tata Ruang Kota tahun 2006 dan UU nomor 26/2006, tentang tata ruang nasional. Tidak hanya itu, sambungnya, kesepakatan awal antara Pemko Banjarmasin dan ahli waris yang menyetujui pengambilalihan lahan sepenuhnya diperuntukan untuk pembanguan ruang publik. Makanya Anang menyarankan, sebaiknya oknum-oknum tersebut harus membuka dan membaca undang-undang tata ruang dan peraturan daerah(perda). "Melihat kesepakatan awal, lahan tersebut sepenuhnya adalah untuk RTH. Pemko Banjarmasin dapat melakukan tindakan sesuai kekuasaannya terhadap lahan eks kamboja, bukan malah tunduk dengan pengusaha," srannya.
Pada dasarnya, putra tokoh Kslel almarhum Anang Adenansi ini tak mempermasalahkan upaya pengusaha mengembangkan usahanya. Dengan catatan tidak menipu rakyat dan merampas hak-hak orang lain. "Mereka yang mengembangkan usaha dengan mangambil hak orang lain adalah langkah kapitasli yang harus dilawan."ujar Anang kembali.
Atas hal ini ia memuji sikap Walikota Banjarmasin, Yudhi Wahyuni yang telah berupaya mewujudkan ruang publik di Kamboja."Kami mendukung segala cara yang dilakukan untuk membangun RTH di Kamboja,"terangnya. Bahkan Anang siap all out mendukung Pemko Banjarmasin mewujdukan ruang publik di ek kuburan nasrani itu."Sebuah jaringan kejahatan sudah harusnya dilawan dengan cara apapun,"pungkasnya.elo/mb05

Recall Anang, Kerugian bagi PKB

Banjarmasin, Kalimantan Post
Recall yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalsel, terhadap Anang Rosadi Adenansi, adalah kerugian dan kegagalan pertama PKB Muhaimin, dalam memasuki Pemilu 2009. Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat politik, sosial dan Kemasyarakatan, Taufik Arbain, kepada KP melalui telepon celullarnya, Selasa (16/9/2008). Figur Anang Rosadi, menurut Taufik, sudah dikenal oleh masyarakat luas, atas keberaniannya dalam menentang bekbijakan pemerintah yang dianggap lepas dari jalur. Sehingga, menarik kembali pengajuan Anang Rosadi dari calin ketua fraksi, adalah kegagalan pertama bagi PKB dalam menjajaki masa-masa awal pemilu. Karena dengan menempatkan kader terbaiknya di lembaga DPRD, khususnya pada posisi-posisi startegis, akan memberikan nilai jual yang sangat berarti bagi PKB. Bagaiamana pun, peran dewan, khsusnya ketua fraksi memiliki peran yang sangat besar dalam menarik perhatian massa, khususnya atas kebijakan-kebijakan yang diambilnya,"sebutnya.
Pengamat politik sekaligus doesn Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unlam itu melihat sosok Anang Rosadi, sebagai politikus yang berani mengambil kebijakan dan kritis terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, di saat yang lain 'tenang.' Figur-figur seperti inilah yang diperlukan oleh daerah, tutur Taufik, karena ketika Anggota Legistlatif dan anggota ekskutif berjalan selaras' tidak menunjukan pertentangan, justru akan mengundang kecurigaan. Daerah memerlukan figur-figur yang berani, dan kritis. Tetapi orang-orang, tersebut tidaklah perlu ditakuti, karena mereke justru dapat memberikan pencerahan," tutur Taufik Arbain.
Taufik Arbain sendiri menduga, permasalahan recall calon ketua fraksi PKB tersebut, tidak terlepas dari perdagangan politik. "Sebagaimana hukum dagang yang berlaku, setiap 'jual beli' dilakukan atas adanya kepentingan dan tujuan, dan ini rupanya juga berlaku dalam politik,"beber pengamat politik yang kerap membeberkan hasil pengamatan dan pemikirannya di berbagai media. Sebelumnya pada masa kepimpinan kubu Gus Dur, Anang menerima pencekalan berupa pelarangan penggunaan anggota DPRD fraksi PKB, dalam memberikan statement kepada media. Akibat pernyataannya yang kerap berlawanan dengan pemerintah. Padahal pada saat itu, dirinya jelas-jelas berstatus sebagai anggota DPRD kalsel dari fraksi PKN. Dalam masa kepepimpinan Muhaimin saat ini, Anang Rosadi Adenansi kembali 'dikebiri' oleh pengurus PKB. (dan/K3)

Perpustakaan Kurang Perhatian

Banjarmasin. Kalimantan Post | 26 Desember 2008
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai kurang memperhatikan

keberadaan perpustakaan daerah setempat. Kurangnya perhatian Pemprov terungkap saat peninjauan Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel, Ir, Anang Rosadi Adenansi beserta anggota Rahmat Nopliardy, SH ke perpustakaan dan arsip daerah tersebut, Rabu (24/12).
Kedua wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mengharapkan, Pemprov lebih memperhatikan perpustakaan daerah. Kalau sekolah ada yang bertaraf Internasional, kenapa tidak perpustakaan daerah yang dijadikan bertaraf," ujar Rahmat yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kalsel. Tidak bisa dipungkiri perpustakaan merupakan gudang ilmu karena diperpustakaan terdapat sejumlah buku bacaan yang dapat memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu pula, Pemprov harus terus menyediakan anggaran yang lebih memadai guna penyediaan buku-buku pada perpustakaan sesuai dengan tuntutan serta perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi, tambah Anang Rosadi Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Perpustakaan dan Rsip Daerah (BAPUSDA) Kalsel Hj. Rusmiati menerangkan, perpustakaan milik Pemprov tersebut kini memiliki tidak kurang dari 90.000 judul buku.
Sedangkan pengunjung perpustakaan yang terletak di Jalan A. Yani Kilometer 6,4 atau dekat pintu gerbang perbatasan antara Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar, Kalsel itu, tiap hari berkisar antara 125-150 orang. "Pengunjung yang datang ke perpustakaan belakangan tampalnya agak meningkat bila dibanding masa-masa sebelumnya, tapi bila dibandingkan dengan daerah maju, mungkin pengunjung perpustakaan daerah Kalsel masih tergolong sedikit."tuturnya menjawab wartawan yang menyertai kunjungn wakil rakyat tersebut. Menyinggung anggaran Pemprov, dia mengungkapkan, pada tahun 2008 untuk Bapusda Kalsel sebesar Rp. 132 Juta yang digunakan untuk rehab fisik bangunan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Rp. 125 Juta dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Rp. 7 Juta. Untuk tahun 2009, Bapusda Kalsel mendapat alokasi anggaran Rp. 2,3 miliar termasuk untuk pembayaran gaji karyawan dan belanja lain guna pembenahan kelengkapan perpustakaan dan arsip daerah, demikian Rusmiati. Sementara itu H. Syamsuddin M, Si dari bagian pengadaan buku pada Bapusda Kalsel mengungkapkan, tahun anggaran 2008 dari Pemprov setempat memberikan pagu pembelian buku-buku perpustakaan hanya Rp. 30 ribu per eksampler. "Kalau kita melihat pagu tersebut dapat dibayangkan kualitas buku seperti apa yang dibeli seharga Rp. 30.000 per eks, secara kuantitas mungkin bisa membanggakan tapi kualitas kemungkinan belum bisa memenuhi kebutuhan masayarakat pembaca atau pemakai perpustakaan," tuturnya. Bagian pengadaan buku perpustakaan daerah Kalsel yang baru sekitar satu tahun pindah dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu tampaknya iri dengan Kalimantan Tengah (Kalteng), karena pagu untuk pengadaan buku jauh lebih tinggi. "pada tahun yang sama (2008) Pemporov Kalteng menetapkan pagu untuk beli buku Rp. 60.000 per eks dan Kalsel hanya Rp. 30.000, tapi walau pagunya tergolong kecil tapi kita tetap berupaya memanfaatkan semaksimal mungkin guna memenuhi buku-buku bacaan pada perpustakaan daerah Kalsel,' demikian SYamsuddin.(ant/K-3)

Pupuk Langka di Batola

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Anang Rosadi membuktikan hal tersebut, karena sejumlah petani di tiga desa di Kabupaten Barito Kuala justru mengalami krisis pupuk bersubsidi dari pemeritah. Akibatnya, kata Rosadi, hasil panen tak sesuai dengan harapan.

Laporan itu datang dari Desa Sungai Telan, Tabunganen Tengah, dan Sungai Pisak, Kecamatan Tabungan ke DPRD Kalsel. Menurut Rosadi, para petani mempertanyakan hingga saat ini, mereka kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga murah.

Di hadapan Rosadi dan Ketua Gerakan Kelompok Tani (Gakpoktam), Kecamatan Mekar Sari, Selamat, yang berkunjung ke Desa Tabunganen, terungkap bahwa selama ini para petani tak pernah dikunjungi oleh petugas PPL. “Mereka tak pernah turun ke lapangan. Boro-boro, bertemu dengan petani,” ucap seorang petani.

Hal serupa juga terjadi di Desa Sei Telan Besar, Kecamatan Tabunganen. Disini lain lagi, para petani memang sudah membentuk kelompok tani sejak 2007 lalu. Namun, mereka resah karena pupuk bersubsidi menjadi barang langka. “Kami disini kesulitan pupuk, walau petugas PPL sering kesini,” kata seorang petani ke rombongan Rosadi.

Atas temuan itu, Selamat menilai selama ini para penyuluh pertanian yang merupakan ujung tombak suksesnya pertanian tak bekerja optimal. Urusan pupuk bersubsidi ini, didesak Selamat harus segera dituntaskan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. “Syarat untuk mendapatkan pupuk, sudah kami lakukan dengan membentuk kelompok tani. Nyatanya, hal itu tak menjamin untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” keluh Selamat, diiyakan para petani.

Tak hanya soal pupuk, Selamat pun mengeritik tidak berfungsi lembaga penyuluhan petani, baik di tingkat kabupaten, termasuk berkoordinasi dengan provinsi. “Kalau PPL tak berfungsi, mana mungkin bisa dapat pupuk murah,” kata Selamat.

Sinar Kalimantan yang turun ke lapangan menemukan pupuk bersubsidi sangat langka ditemui. Di Desa Sei Pisak, tercatat di lima RT 8,9,10,11 dan 12, merasakan hal itu. Belum lagi, masalah PPL, dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKKT), membingungkan para petani. Padahal, pupuk turut menentukan gagal atau tidaknya panen padi yang dilakukan para petani.
“Kalau tak pakai pupuk, misalkan 50% lahan digarap, bisa dipastikan 25% gagal panen,” kata Ketua RT 8 Desa Sei Pisak, Anang.

Dengan temuan itu, Anang Rosadi mendesak bupati dan gubernur untuk turun ke lapangan. Bagi Rosadi, berbagai penghargaan yang diterima para bupati dan gubernur tak akan berarti, jika permasalahan petani tak beres. “Saya yakin, ada oknum yang bermain, sehingga pupuk bersubsidi menjadi barang langka,” katanya. djo/SK

Masyarakat Bisa Class Action

anjarmasin, Banjarmasin Post | 8 Januari 2005
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Kalsel, Anang Rosadi Adenansi mengatakan, pemerintah daerah harus tegas menutup jalan negara bagi truk-truk batu bara. Selama ini penggunaan jalan negara tersebut telah merugikan masyarakat luas karena menyebabkan kerusakan. selain itu dengan penggunaan jalan Negara utnuk aktivitas angkytan bara juga mengakibatkan terjadinya penyelewengan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan tersebut dikemukakan berkaitan dengan kejadian pemblokiran jalan truk batu bara oleh warga di wilayah Tatakan, Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu. Jika dibiarkanikhawatirkan kejadian serupa bakal terjadi di wilayah lain. Menurut Anang, sudah sejak tahun 2000 masyarakat di sekitar wilayah tambang mengeluhkan lalu lintas truk batu bara di jalan negara. Truk-truk tersebut menyebabkan kerusakan jalan, polusi udara dan juga terjadinya penyelahgunaan subsidi BBM milik masyarakat. Sementara pertanggung jawabannya pengusaha batubara selam ini dinilai tidak ada. "Pemakaian jalan negara oleh truk-truk batu bara selama ini juga menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan subsidi BBM bagi masyarakat. Sebab mereka juga membelinya di SPBU sepanjang jalan negara. Seharusnya para pengusaha tambang membeli langsung ke Pertamina sebab selisih harganya cukup jauh," ujarnya.Ia mengatakan, kerugian negara karena penyalahgunaan subsidi BBM oleh pengusaha batubara di SPBU umum mencapai Rp. 945 juta perbulan. Hal ini berdasarkan asumsi, setiap hari terdapat 3000 truk yang membutuhkan BBM sekitar 30 liter/truk. Sedangkan perhitungan selisih nilai jual BBM untuk industri sebesar Rp. 2.150 perliter dengan BBM di SPBU yang disubsidi sebesar Rp. 1.650 perlitar. Pemerintah pun rugi karena pemeliharaan jalan negara menggunakan dana PBN yang merupakan uang rakyat, untuk itu para pengusaha batubara dan pemerintah provinsi disarankan membuat jalan sendiri atau mencari jalan alternatif pengganti. Menurtnya, jika pemerintah daerah tetap tidak dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tersebut, masyarakat dapat melakukan clas action dengan menuntut para pengusaha dan gubernur selaku pembuat kebijakan yang merugikan. Saran segera dicarikannya pemecahan masalah penggunaan jalan negara untuk angkutan tambang ini disampaikan pula oleh Kapolda Kalsel Brigjen Sudibyo MSc. Menurutnya kesepakatan yang sempat dirintis sejak tahun 2000 silam segera direalisasikan agar persoalan tidak muncul lagi dimasa mendatang. Persoalan yang menyangkut masyarakat dinilainya sangat riskan karena bisa menimbulkan dampak kontijensi. Karenanya seperti halnya yang terjadi di Desa Sawang, Tatakan, Tapin, beberapa waktu lalu pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap masalah tersebut. m4/pwk.

"Kamboja Jangan Sampai Dikuasai Kapitalis"

Anang Rosadi, Ir:
Banjarmasin, Kalimantan Post | 14 September 2005


Anggota Komisi D DPRD Kalsel, Ir. Anang Rosadi Adenansi, sangat menyayangkan bila Kamboja jatuh ketangan pengusaha dan dijadikan lahan bisnis sebab keberadaannya lebih diperlukan warga kota sebagai ruang publik untuk sarana berinteraksi masyarakat, yaitu sebagi taman kota yang sampai saat ini tidak dimiliki KOta Banjarmasin. "Karena itu Pemerintah Kota Banjarmasin, harus berhati-hati dan tidak membiarkan aset-aset yang seharusnya menjadi kepentingan publik ternyata dikuasai kapitalis atau pengusaha-pengusaha berduit. Dalam hal ini Kamboja jangan sampai dikuasai kapitasli-kapitalis modern yang hanya bekerja berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan kelompk semata, namun tidak pernah memikirkan efek psikologis asyarakat juga tidak peduli terhadap carut marut keadaan Kota Banjarmasin." tegas Anang Rosadi yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam perbincangan dengan Kalimantan Post di Banjarmasin, Selasa. Dia juga mengatakan, keadaan kota mencerminkan sejauh mana keimanan dan kemampuan seorang pemimpin dalam mengimplementasikan program dan penegakkan hukum. Warga kota berhak untuk mendapatkan ruang publik sebagai sarana berinteraksi masyarakat. Oleh karena itu, walikota harus bisa mencegah areal Kamboja sebagai bagian dari kepemilikan pengusaha. Sebab isu yang senter berkembang saat ini lokasi tersebut akan dijadikan mall oleh salah seorang pengusaha di daerah ini. " ujar Anang Rosadi.Dan yang sangat diharapkan, katanya melanjutkan, Kamboja bisa dijadikan ruang milik publik yang otoritasnya ada di tangan Pemko Banjarmasin." Karena memang lokasi tersebut seharusnya untuk kepentingan publik dan bukan untuk berorientasi bisnis saja," kata Anang Rosadi. Pada bagian lain Anang juga mengatakan bahwa ruang publik seperti taman kota sudah sangat lama menjadi dambaan masyarakat Banjarmasin, karena sampai saat ini Ibu KOta Provinsi Kalsel ini masih belum memiliki ruang terbuka hijau auatu taman kota yang benar-benar untuk kepentingan publik," Kamboja sangat cocok untuk ruang publik seperti yang didambakan itu, karenanya Walikota Banjarmasin beserta jajarannya harus bisa mencegah lokasi tersebut dikuasai oleh pengusaha untuk kepentingan bisnis," kata Anang Rosadi kembali menegaskan (Ira/R-7)

Mangin "RECALL" Anang Rosadi

Banjarmasin, Kalimantan Post
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi, di recall dari calon ketua fraksi PKB di dewan setempat. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kalsel (DPW) PKB Kalsel, Mulyadi Mangin, saat dikonfirmasi oleh KP melalui phone celullernya, Selasa (16 September 2008), keputusan tersebut diambil berdasarkan intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. DPP PKB meminta setiap pengurus DPW di setiap daerah untuk mempersiapkan kadernya yang telah duduk di dewan, untuk menempatkan anggota terbaiknya, di kursi ketua fraksi. Atas dasar itulah, Anang Rosadi Adenansi, yang sebelumnya diajukan oleh Mulyadi Mangin berdasarkan hasil rapat PKB, unutk menduduki kursi ketua fraksi, dibatalkan. Menurut Mangin, pihaknya banyak menerima keluhan atas penunjukan Anang sebagai calon ketua fraksi. "Untuk itu kami menarik kembali pencalonan tersebut", beber Mulyadi Mangin. Beberapa keluhan yang diterima pihak Mangin adalah adanya beberapa keputusan dan statement dari yang bersangkutan, yang dianggap merugikan partai. Pertimbangan lain yang diungkapkan oleh ketua DPW pro Muhaimin tersebut adalah, mengingat posisi Anang Rosadi yang tercatat bagai calon Anggota DPD RI Kalsel, dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan. Sementara itu, menanggapi recall yang ditujukan atas dirinya, Anang Rosadi hanya tersenyum, seraya berucap "Inilah intrik dalam politik". Apakah dirinya dapat menerima keputusan tersebut, dengan tegas Anang menuturkan bahwa tanpa menjadi ketua fraksi PKB pun dirinya tetap dapat membangun daerah, untuk itu dirinya tidak mempermasalahkan recall yang dilakukan oleh Mangin. Justru dengan adanya keputusan tersebut, dirinya dapat lebih mempersiapkan dan berkonsentrasi untuk menuju kursi DPD RI. Tetapi yang diherankan oleh Anang adalah, adanya keluhan-keluhan atas kebijakan dan statement dirinya selaku anggota DPRD yang ditujukan kepada dirinya, sebagaiamana yang diungkapkan oleh ketua DPW PKB Kalsel. Karena selama ini dirinya tidak pernah menerima teguran atau pun peringatan terkait masalah tersebut, untuk dirinya meminta ketua pimpinan partai agar dapat menjelaskan secara tertulis keluhan apa saja yang ditujukan kepada dirinya, demi perbaikan diri. "Saya tidak mempermasalahkan pembatalan tersebut, hanya saja kaget dengan alasan dikeluarkannya keputusan tersebut, karena selama ini dirinya tidak pernah menerima teguran dari pimpinan pengurus PKB, saya berharap bapak ketua dapat memberikan penjelasan tertulis terkait keluhan tersebut." pinta Anang Rosadi. Putra dari tokoh Kalsel, Anang Adenansi tersebut merasa selama ini dirinya hanya mengambil langkah, kebijaksanaan dan statement yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh seorang anggota dewan sebagai perwakilan rakyat di legislatif. Seperti penolakan atas penganggaran dana multi tears untuk pembangunan gedung perkantoran administrasi Provinsi Kalsel di Banjarbaru. "Itu pun atas persetujuan seluruh anggota dan pimpinan fraksi PKB saat itu, ujarnya." (dan/K-3)

Kasus Tugu Terus Bergulir - Mata Banua

BANJARMASIN - Komitmen Anang Rosadi Adenansi untuk terus mengulirkan kasus dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan pintu gerbang (tugu) ke pihak yang berwajib benar-benar diwujudkan. Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,

kasus dugaan korupsi tersebut kini masuk ke Pengadilan Tinggi (PT)."Kalau pun nanti kalah, saya siap melakukan kasasi," ujar anggota DPRD Kalsel ini, Rabu (10/12) kemarin.

Apa yang dilakukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menunjukan dirinya tidak main-main dalam mempertangung jawabkan apa yang telah digulirkan ke publik. "Jangan sampai persoalan hanya terangkat di media kemudian hilang," ucapnya.

Dalam kasus tugu Anang mengatakan ada unsur pimpinan dewan yang sebelumnya menganggap pembangunan pintu gerbang di perbatasan Banjarmasin-Kabupaten Banjar itu melanggar peraturan daerah (perda) sungai. Kemudian ketua dewan itu juga terlibat dalam penandatanganan anggaran tugu.

"Itu kamuplase belaka menggunakan koran untuk menarik opini publik. Padahal setiap persoalan harusnya dituntaskan sebagai pertangungjawaban kepada publik," tekan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini.

Anang pun menyambut gembira kalau kasus ini sudah dilirik jajaran Polda Kalsel. Bahkan Kapolda Kalsel, Brigjen Polisi Anton Bachrul Alam telah memerintahkan anak buah untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait proyek spektakuler dengan anggaran Rp6,5 miliar. Apalagi ada kabar anggaran kembali ditambah sebesar Rp3 miliar.

Dirinya menekankan agar kepolisian mengusut Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Dewanto Cipta Pratama (DPC), kontraktor pelaksana proyek pintu gerbang tersebut. Sebab SBU PT gugur saat tender di Kotabaru."Tapi SBU-nya malah diakui di Banjarmasin," ujar Anang. Terbukti perusahaan tersebut jadi pemenang proyek tugu.

Masih keterangan Anang Rosadi kalau dirinya dapat kabar Poltabes Banjarmasin telah menyerahkan dugaan palsunya SBU PT DCP ke laboratorium kriminal (labkrim). Tapi sayang hingga kini tak ada kabarnya.

"Ini yang menurut saya premenisme dalam kepolisian. Jadi bukan preman yang dikejar-kejar. Tapi menyembunyikan perkara, mempetieskan perkara ini bentuk premanisme yang riil. Polisi jangan hanya bisa menindak orang lain tapi harus bisa menindak diri sendiri," bebernya.

Dikatakannya lagi, saat ini banyak bangunan di atas sungai yang dibiar oleh oknum. Adanya indikasi pembiaran itu juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindakan demi kepentingan pribadi dan kelompok semata-mata.

Walkita Banjarmasin, pintanya, harus menindak kalau ada aparat di bawah yang membiarkan pelanggaran perda."Tak hanya teguran, kalau perlu pencopotan. Karena tak menutup kemungkinan aparat di bawah justru 'menyesatkan' hingga mungkin walikota terjebak," ingatnya.

Menurutnya jika sebuah kota beraturan sulit mencari uang siluman."Sebaliknya jika kota itu kumuh gampang jadi tawar menawar dilakukan oknum aparat yang mengarah tindakan korup," pungkasnya.elo/mb05

Kaget Dipasang Bahan Bangunan Bekas

Di tempat terpisah Camat Martapura Kota A Khairuddin Fahri mengaku menyangkan sikap warga yang melakukan aksi pembongkaran. Namun demikian, dirinya juga tidak bisa serta merta menyalahkan sikap warga yang marah tersebut.

“Pada intinya begitu. Namun sejauh ini saya belum mengetahui latar belakang mengapa warga sampai semarah itu. Pastikan ada penyebabnya. Untuk mengetahui titik permasalahannya saya akan cek langsung ke lapangan,” ujarnya di sela-sela persiapan Jambore PKK Kabupaten Banjar di halaman kantor Kecamatan Martapura Kota.

Lebih jauh Fahri mengaku beberapa hari lalu dirinya sudah ke lapangan. Saat itu dia mengaku sempat kaget dengan dipasangnya bahan-bahan bangunan bekas. Namun setelah mendapat penjelasan aparatnya, Fahri mengaku bisa memakluminya.

“Saya belum mengetahui RAB-nya apakah memang begitu atau bagaimana. Nanti setelah saya cek ke lapangan saya juga akan cek ke Kimpraswil,” ujarnya.

Lebih jauh, Fahri menegaskan, pihaknya tentu tidak akan mendiamkan masalah tersebut. Dalam waktu secepatnya, pihak kecamatan akan menggelar koordinasi dengan aparat dan masyarakat desa setepat.

“Mudah-mudahan titip permasalahannya akan diketahui. Harapannya tentu saja persoalan tersebut bisa disudahi. Pembangunan bisa berjalan kembali,” katanya.

Dari pantauan koran ini, bangunan Balai Desa Bincau tersebut kini tidak ada aktivitas. Hanya ada dua orang yang sedang duduk santai. Bagian depan tampak porak-poranda dengan tumpukan kayu bekas dan sebagian lapuk.

Dinding bangunan tampak sebagian besar berbahan papan bekas. Terutama di bagian belakang seluruhnya papan bekas yang terpasang. Sedangkan di bagian depan masih separo yang terpasang. Sisanya sejumlah keping papan siap pasang tampak menyandar di bagian depan. (yan)

Dana Gerbang ‘Tertutup’

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, H Abadi Noor Supit. Menurut Abadi, selama ini, dana yang sudah digunakan Dinas Kimprasko tak pernah dipertanggungjawabkan ke dewan. “Kami tak bisa mengesahkan anggaran tambahan proyek pintu gerbang. Itu jika pemko tak bisa memberikan bukti-bukti pengeluaran,” kata Abadi kepada Sinar Kalimantan, Minggu (14/12) kemarin.

Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin ini mendesak Dinas Kimprasko membeber segala pengeluaran megaproyek yang dibangun di Jalan Achmad Yani Km 6,5 itu. “Bukti pengeluaran itu penting, walau proyek itu belum rampung sampai sekarang,” kata Abadi.

Menurutnya, penjelasan si empunya proyek Dinas Kimprasko sangat penting, sehingga bisa diketahui berapa besar dana yang sudah dipakai. “Ini juga untuk mengetahui sisa anggaran sebelumnya,” ujarnya.

Abadi malah sangsi meski disuntik dana besar, proyek yang sudah digarap sejak tahun 2005 ini malah terbengkalai. Diakuinya, dana tambahan Rp3 milyar yang diajukan Dinas Kimprasko menjadi bahan perdebatan di DPRD, termasuk Fraksi PBB sudah diperintahkan untuk mencoret anggaran tambahan tersebut.

Senada Abadi, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Sirajuddin Habibie juga menilai dana tambahan gerbang itu tak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Bahkan, kata anggota Fraksi PKS ini, ditengok dari ukuran skala prioritas, proyek gerbang tak masuk kategori. “Hingga kini, pemko belum bisa memberikan hasil evaluasi pembangunan gerbang itu ke dewan. Jadi, dewan tak bisa membahas usulan dana tambahan,” katanya.

Berarti dana tambahan Rp3 milyar tertutup? Sirajuddin memastikan hal tersebut. Sebab, menurut dia, selama ini Dinas Kimprasko tak bisa menjelaskan secara logika, untuk apa dana tambahan tersebut. “Dana itu perlu penjelasan khusus, sehingga anggaran realistis,” ujarnya. laz

Posted on 15 Dec 2008 12:02 pm by

Tugas - tugas Pokok DPD menurut UUD 1945 BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih oleh setiap Propinsi melalui Pemilihan Umum.................................

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap Propinsi jumlahnya sama dan seluruh jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.................................

3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun..................................................................

4. Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-undang.

Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah..........

2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
pembentukan daerah; pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan perimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan dan Agama.............

3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai; otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti........

4. Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya di atur dalam undang-undang......................................................

Setiap manusia hidup didunia ini sebenarnya mengemban amanahnya masing-masing, namun amanah itu berbeda dengan “BEBAN” yang diberikan kepadanya serta
kapasitasnya sebagai apa, dan untuk siapa tanpa bermaksud merendahkan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah bahwasanya seperti Pancasila masih sloganisme, UUD 45 masih seperti simbolistis dan kesamaan dihadapan hukum nyaris retorika belaka, Hukum yang diperjual belikan, Keadilan yang diperdagangkan, Fakta dijungkirbalikan sehingga yang muncul kadang
kala sikap pesimisme semata-mata dan bisa menyebabkan kita tidak mau lagi berbuat apa-apa karena kita seperti tanpa harapan....................................................

Kehancuran bangsa ini karena sikap dan perilaku korup dan ini menjadi intropeksi semua pihak termasuk kita di dalamnya, kenapa ?, mengapa ? dan tidak inginkah kita secara sendiri atau bersama-sama merubah semua ini demi anak cucu kita ? paling tidak menjalankan amanah kita
masing-masing dan memulai dari diri kita sendiri...............

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo. Undang-undang No.20 tahun 2001 memang sudah lama ada tapi ternyata ini belum dapat menjawab semua
tantangan dan modus operandi yang semakin canggih, apa lagi sepertinya sistem belum mampu dan mudah di selewengkan sehingga hukum seperti kristalisasi dari kepentingan orang-orang untuk pribadi dan kelompoknya semata-mata oleh karenanya ulun menganggap harus
adanya amandemen undang-undang tindak pidana korupsi yaitu hal berkaitan perlunya “pasal pembuktian terbalik” (Pembuktian Terbalik adalah keharusan dari seorang pelaku yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk membuktikan sendiri hasil kekayaannya sehingga apabila yang bersangkutan tidak dapat membuktikan asal muasal kekayaannya maka harta tersebut dianggap berasal dari sumber yang tidak jelas dan disita untuk negara). Sehingga
diharapkan semua pihak terikat dengan undang-undang tersebut dan semua orang akhirnya memiliki “Hak Untuk Kaya dan menikmati pembangunan” bukan mengambil hak-hak orang lain untuk kekayaan diri dan kelompoknya. Walaupun bukan menjadi tugas pokok anggota DPD RI Insya Allah, pasti apabila ulun dipercaya dan dberikan amanah untuk menjadi calon dan terpilih menjadi anggota DPD RI. Hal tersebut diatas adalah salah satu prioritas dari beberapa hal yang akan ulun perjuangkan..................................................................

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kita petunjuk, Bimbingan dan kesehatan untuk dapat menjalankan Amanah hidup kita masing- masing Amin.....Amin.....Amin............................................

Calon DPD-RI Periode 2009-2014 Provinsi Kalsel


VISI DAN MISI

1. Mendorong terciptanya Keseimbangan, Pengelolaan dan Exploitasi Sumber Daya
Alam

2. Mendorong Optimalisasi Fungsi-fungsi yang di amanatkan oleh Undang-undang terhadap tugas DPD

3. “Mendorong Terbentuknya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pembuktian Terbalik”