Guru Bakeri Ditahan Polisi


Terkait Pemilikan Kayu Tanpa Dokumen

TANJUNG – Ulama kharismatik asal Gambut, Kabupaten Banjar, KH Ahmad Bakeri. Sudah dua hari ini terhitung sejak Selasa (10/2) hingga kemarin (11/2), KH Akhmad Bakeri atau akrab dikenal dengan sebutan Guru Bakeri, ditahan oleh Polres Tabalong, terkait dugaan kepemilikan kayu-kayu tanpa berdokumen.

Pengelola Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin itu ditahan dan dijadikan tersangka sehubungan penahanan delapan unit truk yang menyangkut puluhan kubik kayu ulin dan kayu campuran terdiri meranti dan bengkirai.

Kapolres Tabalong AKP Taufik Supriyadi mengatakan, status Guru Bakeri bukan sebagai saksi tetapi tersangka kepemilikan kayu-kayu tanpa dokumen surat menyurat. Sebelum dilakukan penahanan, Polres Tabalong terlebih dahulu melakukan general check up kesehatan terhadap Guru Bakeri. “Meski mengalami shock, kita ada memiliki surat keterangan sehat,” kata Kapolres.

Hari pertama dan kedua tidak tampak pengunjung yang datang membezuk Guru Bakeri. Ruang penahanannya juga terkesan dirahasiakan oloeh pihak Polres Tabalong. Guru Bakeri dikabarkan tidak ditahan di ruang sel para tersangka tindak pidana. Tetapi ditempatkan di ruang Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tabalong disamping ruang sel tahanan. Sayang, pintu ruang Unit Ekonomi dalam keadaan terkunci, tidak tampak ada tanda-tanda Guru Bakeri berada di ruang tersebut.

Radar Banjarmasin yang berniat membezuk dan mengantongi ijin lisan dari Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi, juga tak dapat bersua dengan guru karismatik tersebut. Kasat Reskrim AKP Rafael Sandy enggan memberikan ijin bezuk tetapi bersedia memberikan keterangan. Belum didapat informasi jelas mengenai alasan tidak diperbolehkannya wartawan membezuk Guru Bakeri. Kebanyakan orang-orang yang datang ke Mapolres Tabalong, membezuk para sopir yang turut dijadikan tersangka.

Guru Bakeri dinyatakan Rafael dikenakan melanggar Pasal 78 ayat 7 junto 50 ayat 3 huruf h UU RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kehutanan. “Ancamannya, lima tahun pidana penjara,” ujarnya.

Hingga kemarin disebutkan Guru Bakeri masih diperiksa oleh tim penyidik. Siapa saja menangani penyidikan? “Ditangani oleh semua unit, selain unit Ops Al,” kata Kasat Reksrim Polres Tabalong.

Apakah ada masa penahanan? Tidak ada batas waktu mengenai masa pemeriksaan Guru Bakeri yang masih diminta keterangan dan diperiksa tim penyidik. Namun, masa penahanannya, selama 20 hari. Diperpanjang 40 hari bilamana belum selesai pemeriksaan.

Sementara Kapolda Brigjend Pol Drs H Anton Bachrul Alam SH, usai rapat koordinasi tapal batas di depan ruangan executive room kepada sejumlah wartawan, mengatakan, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabalong

“Belum dilakukan penahanan, masih dimintai keterangan,” terang Anton.

Mengenai adanya surat rekomendasi dari Bupati Banjar Khairul Saleh, diakui Anton, memang sudah diterima oleh pihak Polda, tapi surat rekomendasi itu masih belum direalisasikan karena belum dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Bupati Banjar, pihak kehutanan, dan pihak terkait lainnya. Sementara yang menjadi permasalahan dalam hal ini belum lagi keluar surat rekomendasi itu, guru Bakeri sudah jalan duluan,” ucap Anton, yang juga sekaligus mengucapkan rasa terima kasih kepada guru Bakeri yang telah taat kepada hukum dan kooperatif.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Senin (9/2) Guru Bakeri diamankan bersama 8 orang sopir truk yang membawa dan mengangkut kayu terdiri dari jenis kayu ulin, jaro dan sintuk, tanpa dilengkapi dokumen.

Menurut rencana kayu sebanyak 9 buah truk itu yang dibawa dari Jaro Tabalong itu akan dibawa ke Gambut Kabupaten Banjar guna perluasan pembangunan pesantren.(day/mr-92/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar