Subuh Tadi Guru Bakeri Sudah di Gambut


TANJUNG, SENIN - KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Kabupaten Banjar itu akhirnya disetujui.

Berdasar pantauan, Senin (16/2) untuk mengurus administrasi penangguhan penahanan tersebut, Guru Bakeri menunjuk tiga pengacara senior, Abdul Rasyid dan Bun Yani, keduanya dari Peradi Banjarmasin serta Masdari Tasmin.

Penandatanganan surat kuasa hukum itu langsung dilakukan di ruang Unit Ekonomi Satreskrim Polres Tabalong, sekitar pukul 09.30 Wita. Sebagaimana diatur KUHAP, untuk syarat penangguhan penahanan tersebut, Guru Bakeri diminta membayar jaminan ke pengadilan.

"Sebagaimana petunjuk penyidik, kita membayar uang jaminan penangguhan sebesar Rp50 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Tanjung," kata Masdari Tasmin.

Uang jaminan itu langsung diserahkan oleh anak pertama Guru Bakeri, H Muhammad Rasyid dengan anggota unit ekonomi sekitar pukul 13.00 Wita. Karena masih menunggu proses administrasi uang jaminan di pengadilan, Guru Bakeri yang ketika itu mengenakan kopiah putih, kaos jas hitam dan sarung merah kembali masuk dalam sel.

Sekitar pukul 16.15 Wita, Guru Bakeri dengan didampingi pengacaranya kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik di ruang unit ekonomi. Pemeriksaan ini dilakukan berkenaan barang bukti berupa slip transfer bank untuk pembayaran kayu yang diduga ilegal tersebut.

(mahdan basuki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar