Semua Sama di Mata Hukum
















Banjarmasinm,
Kalimantan Post, 17 Februari 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
Pasal 50
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan
yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak
sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di
daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang
terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa
memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau
memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang
di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama
dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus
untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat
yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah
pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan;
dan
m. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan
atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 51
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat
kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian
khusus.
(2) Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang untuk:
a. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
b. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan
di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
c. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
d. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
e. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang
berwenang; dan
f. membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(8) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(10) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(11) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.
(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan
dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing
ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk
alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.
Pasal 79
(1) Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan
atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 dilelang untuk Negara.
(2) Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang
yang dimaksud.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.

Didalam Undang-undang Kehutanan dengan jelas disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penebangan, mengangkut hasil hutan, dan melakukan perdagangan hasil hutan tanpa adanya surat izin hak penggunaan hasil hutan, dokumen, atau surat lainnya.

Hal tersebut diungkapkan anggta DPRD Kalsel, Ir, Anang Rosadi Adenansi, kepada wartawan, Senin (16/2), di ruang kerjanya. "UU Nomor 41/1999, dengan jelas menempatkan hak dan kewajiban setiap orang terkait eksploitasi hasil hutan, sehingga tidak ada orang yang kebal hukum, dengan alasan apapun", ujarnya.
Seperti permasalahan yang saat ini menimpa salah seorang tokoh agama di Kalsel, Guru Bakeri, menurut Anang Rosadi, walau dengan tujuan semulia apapun, hendaknya dilakukan dengan cara yang benar.
"Kita tidak boleh menggunakan hal-hal yang melanggar hukum, dengan menggunakan toleransi-toleransi di dalam melakukan tujuan-tujuan mulia," terangnya.
Hendaknya permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan harapan menjadi suri tauladan bagi yang lain sebagai interopeksi bagi generasi muda.
Sebagai les specialis dari pada Undang-undang, setiap orang memiliki amanah masing-masing, apabila pihak kepolisian ingin menjalankan amanahnya, maka yang harus diterapkan, adalah undang-undang yang menyangkut pasal-pasal tentang kehutanan.
Jangan sampi misalnya perkara yang seharusnya dikenakan undang-undang kehutanan, dirubah menjadi penyalah gunaan dokumen. Dengan mengambil permisalan pengedar narkoba tidak dibenarkan dirubah BAP-nya menjadi pemakai,"Ketegasan inilah yang menjadi amanah seorang polisi,'ucap Anang.
Sehingga apabila hal itu diingkari, ketika hukum tidak lagi menyentuh seseorang dengan semestinya, maka secara pasti semuanya akan menjadi kacau. "Jangan menunggu datangnya karma, karena itu adalah hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang ada sekarang adalah bagaimana setiap orang melaksanakan amanah yang disandangnya dengan benar," tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar aparat kepolisian menjalankan amanahnya dengan sebaik-baiknya, dalam hal ini memproses BAP sesuai dengan hukum ketentuan undang-undang, jangan sampai untuk meringankan atau memberatkan suatu perkara.
"Karena semua orang sama di mata huku, untuk itu saya berharap kepada pihak kepolisian agar menempatkan setiap perkara sesuai dengan ketentuan Undang-undang,' demikian Anang Rosadi Adenansi. (dan/K-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar