Masyarakat Bisa Class Action

anjarmasin, Banjarmasin Post | 8 Januari 2005
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Kalsel, Anang Rosadi Adenansi mengatakan, pemerintah daerah harus tegas menutup jalan negara bagi truk-truk batu bara. Selama ini penggunaan jalan negara tersebut telah merugikan masyarakat luas karena menyebabkan kerusakan. selain itu dengan penggunaan jalan Negara utnuk aktivitas angkytan bara juga mengakibatkan terjadinya penyelewengan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan tersebut dikemukakan berkaitan dengan kejadian pemblokiran jalan truk batu bara oleh warga di wilayah Tatakan, Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu. Jika dibiarkanikhawatirkan kejadian serupa bakal terjadi di wilayah lain. Menurut Anang, sudah sejak tahun 2000 masyarakat di sekitar wilayah tambang mengeluhkan lalu lintas truk batu bara di jalan negara. Truk-truk tersebut menyebabkan kerusakan jalan, polusi udara dan juga terjadinya penyelahgunaan subsidi BBM milik masyarakat. Sementara pertanggung jawabannya pengusaha batubara selam ini dinilai tidak ada. "Pemakaian jalan negara oleh truk-truk batu bara selama ini juga menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan subsidi BBM bagi masyarakat. Sebab mereka juga membelinya di SPBU sepanjang jalan negara. Seharusnya para pengusaha tambang membeli langsung ke Pertamina sebab selisih harganya cukup jauh," ujarnya.Ia mengatakan, kerugian negara karena penyalahgunaan subsidi BBM oleh pengusaha batubara di SPBU umum mencapai Rp. 945 juta perbulan. Hal ini berdasarkan asumsi, setiap hari terdapat 3000 truk yang membutuhkan BBM sekitar 30 liter/truk. Sedangkan perhitungan selisih nilai jual BBM untuk industri sebesar Rp. 2.150 perliter dengan BBM di SPBU yang disubsidi sebesar Rp. 1.650 perlitar. Pemerintah pun rugi karena pemeliharaan jalan negara menggunakan dana PBN yang merupakan uang rakyat, untuk itu para pengusaha batubara dan pemerintah provinsi disarankan membuat jalan sendiri atau mencari jalan alternatif pengganti. Menurtnya, jika pemerintah daerah tetap tidak dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tersebut, masyarakat dapat melakukan clas action dengan menuntut para pengusaha dan gubernur selaku pembuat kebijakan yang merugikan. Saran segera dicarikannya pemecahan masalah penggunaan jalan negara untuk angkutan tambang ini disampaikan pula oleh Kapolda Kalsel Brigjen Sudibyo MSc. Menurutnya kesepakatan yang sempat dirintis sejak tahun 2000 silam segera direalisasikan agar persoalan tidak muncul lagi dimasa mendatang. Persoalan yang menyangkut masyarakat dinilainya sangat riskan karena bisa menimbulkan dampak kontijensi. Karenanya seperti halnya yang terjadi di Desa Sawang, Tatakan, Tapin, beberapa waktu lalu pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap masalah tersebut. m4/pwk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar